Dorong Transparansi, Efisiensi dan Akuntabilitas, Pemkot Metro Gelar Pelatihan Penggunaan SiRUP

7
Dorong Transparansi, Efisiensi dan Akuntabilitas, Pemkot Metro Gelar Pelatihan Penggunaan SiRUP 01
Pelatihan penggunaan SiRUP oleh PA, KPA, PPK yang ada di seluruh OPD di lingkungan Pemkot Metro, di Aula Kantor Pemkot setempat, Jumat (01/03/24). Photo : rls

Sebatin.com, Kota Metro – Tingkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai alat yang efektif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro gelar pelatihan di Aula Kantor Pemkot Metro, Jumat (01/03/24).

Pelatihan itu merupakan inisiatif dari Pemkot Metro dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pemerintah dengan menggunakan SiRUP, dan diikuti oleh PA, KPA, PPK yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Nanti kita simak bersama-sama bapak ibu. Karena berita di media mengatakan. bahwa tindak pidana korupsi itu dimulai dari proses pengadaan barang dan jasa, “terangnya.

“Semua kepala OPD harus paham itu, jangan sampai kita salah bapak ibu dalam proses perencanaan pengadaan yang dilakukan,” tegas Bangkit.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta yang belum memahami terkait proses perencanaan pengadaan barang dan jasa untuk dapat bertanya secara langsung kepada narasumber.

“Hari ini, kita bersama-sama mendengarkan dari sumber langsung, dan kemudian nanti ditanyakan hal-hal yang masih ada ganjalan dan ada kesulitan di bapak-ibu semua mumpung ada narasumber yang kompeten dari LKPP Jakarta, Pak Agung,” pungkasnya.

Dorong Transparansi, Efisiensi dan Akuntabilitas, Pemkot Metro Gelar Pelatihan Penggunaan SiRUP 02
Peserta pelatihan penggunaan SiRUP. Photo : rls

Sementara itu, Analis Data Ilmiah Muda Direktoral Perencanaan Tranformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Agung Ismail mengungkapkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah mitra terdekat dari LKPP.

“Kami Bapak Ibu mitra, yang paling terdekat dari kami adalah UKPBJ, sehingga teman-teman diharapkan tahu betul pengetahuan, teknis regulasi, tata ruang, cara bagaimana menyampaikan dan memenuhi kebutuhan barang jasa di organisasi,“ terangnya.

“Dan mudah-mudahan ini menjadi awal kita untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan kualitas di barang dan jasa, walaupun sebenarnya barang jasa ini satu dari sekian banyak administrasi pemerintahan,“ harapnya.

Menurutnya, UKPBJ merupakan bagian terkecil yang ada pada sistem pemerintah tetapi cukup menyita perhatian karena dinilai dapat dorong belanja barang dan jasa secara langsung ke masyarakat. “Sehingga kebijakan- kebijakan, afirmasi-afirmasi lebih kepada barang dan jasa yang secara umum adalah belanja,“ tuturnya.

Pada kegiatan tersebut, Agung juga mengingatkan terkait UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh lembaga publik. (adv)

Tinggalkan Komentar Anda