DPRD Lampung Desak Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK

7
DPRD Lampung Desak Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK
Juru Bicara Pansus, Budhi Chondrowati menyerahkan rekomendasi umum dan khusus kepada Ketua DPRD Lampung terkait temuan BPK atas LKPD 2024. dalam pariprna DPRD Lampung, Selasa (17/6/25).Foto : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung, Selasa (17/6/25).

Dalam forum itu, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Budhi Chondrowati, menegaskan seluruh rekomendasi bersifat mendesak. “Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang setiap tahun,” kata dia dalam pemaparannya.

Pansus meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercantum dalam temuan BPK segera menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu. Jika ditemukan indikasi kesengajaan atau persoalan yang terus berulang, pejabat terkait diminta dikenai sanksi tegas.

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, rekanan proyek wajib masuk daftar hitam. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Budhi Chondrowati.

Selain itu, Pansus mendesak Pemprov Lampung menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis, berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan diminta diperkuat dan diintegrasikan melalui sistem digital monitoring lintas OPD.

Pada sisi belanja, perencanaan anggaran diharapkan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah untuk menghindari defisit struktural. Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan aset dan kas daerah, termasuk pencatatan aset dalam neraca secara benar.

“Fungsi pengawasan internal harus diperkuat. Peran Inspektorat dan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi dan pelaporan keuangan perlu ditingkatkan,” pungkas Budhi Chondrowati. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda