Sebatin.com, Bandar Lampung – Penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang masih berjalan lambat. Proyek yang dimulai sejak 2017 itu hingga kini belum menuntaskan urusan administrasi pertanahan bagi warga.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menegaskan, baru sekitar 10–20 persen sertifikat sisa lahan warga yang rampung. Padahal sebelumnya, pihak pengelola proyek berjanji menyelesaikannya dalam satu tahun.
“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” ujar Budhi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/25).
Budhi mengungkapkan, dirinya telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum ada kepastian penyelesaian. Persoalan ini menurutnya menyangkut hak warga yang hingga kini belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka setelah terkena pembebasan untuk proyek tol.
“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” jelas Budhi.
Wilayah terdampak proyek tol disebut cukup luas, mencakup Terbanggi hingga Simpang Pematang. Ribuan warga hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan hak atas tanah mereka.
Senada, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, mengatakan sertifikat warga masih tertahan di instansi yang tidak jelas. “Warga bingung, apakah sertifikat ditahan oleh pengelola jalan tol atau BPN. Saat kami tanyakan ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi sudah bertahun-tahun belum selesai,” kata Andika.
Meski warga telah menerima ganti rugi, pengembalian sertifikat atas sisa tanah belum terealisasi. “Kami hanya minta hak warga dikembalikan. Sertifikat penting, apalagi ada yang ingin menjual lahannya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’,” tambah Andika.
Budhi dan Andika mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Budhi menyebut Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengelola tol, untuk mempercepat proses sertifikasi lahan warga. (Sgn)






