
Sebatin.com, Bandar Lampung – Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar dan Maulidah Zauroh, menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke DPRD setempat, Jumat (10/01/25).
Hal itu dilaksanakan dalam rangka penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan dan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pilkada serentak tahun 2024, sebagai langkah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024
Dalam kunjungan itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada Serentak 2024 kepada pihak DPRD, maka tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.
Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.
“Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.
Sementara itu , Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran yang telah melaksanakan tugas Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.
“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.
Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono. (Sgn)







