DPRD Lampung Sahkan Tujuh Raperda Prakarsa Eksekutif

5
DPRD Lampung Sahkan Tujuh Raperda Prakarsa Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Laporan Pansus Terhadap Pembahasan 7 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25/1/22). Photo : Sgn

Sebatin.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengesahkan Tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (25/1/22).

Adapun ke-7 Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang PT. Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT. Wisata Lampung Indah, PT. Simpul Trans Lampung, PT. Lampung Sarana Karya dan PT. Lampung Usaha Energi.

Selanjutnya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dan Penyertaan Modal pada 5 BUMD Provinsi Lampung.

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung mendirikan 5 BUMD dengan bidang masing-masing.

Untuk PT. Bumi Argo Lampung Sejahtera (bidang pertanian), PT. Wisata Lampung Indah (bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif), PT. Simpul Trans Lampung (sektor perhubungan dan transportasi), PT. Lampung Sarana Karya (bidang infrastruktur) serta PT. Lampung Usaha Energi (sektor energi dan sumberdaya mineral).

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan penghargaan dan apresiasinya atas pengesahan 7 Raperda prakarsa Pemprov Lampung menjadi Perda oleh pihak Legeslatif.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Kepala Perangkat Daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Dan juga tingkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda