DPRD Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana UPTD Museum dan Taman Budaya

6
DPRD Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan Dana UPTD Museum dan Taman Budaya
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto : Ist

Sebatin.com, Bandar Lampung – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Taman Budaya tahun anggaran 2023 menjadi sorotan DPRD Lampung. Anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung diduga mark up bahkan mengarah pada dugaan fiktif.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat komisi untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Kita akan coba rapatkan dengan komisi, saya akan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi. Kita akan coba sikapi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sampai sejauh mana persoalan ini,” ujar Mikdar saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (16/6/25).

Mikdar menekankan, isu ini harus dibuktikan secara benar karena sudah mencuat ke publik. “Maka Dinas Pendidikan harus menyiapkan data-data seakurat mungkin, baik secara administrasi maupun wujud secara fisik yang ada,” katanya.

Menurut Mikdar, apabila terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan prosedur pelelangan, hal itu tidak bisa dihindari. “Sekarang ini kan uang satu rupiah pun dokumennya harus lengkap. Dengan sendirinya kalau itu benar dan tidak bisa membuktikan apa yang ada, wajar kita harus menerima risiko yang ada,” jelasnya. Namun, ia berharap temuan ini masih sebatas dugaan sementara, bukan fakta sebenarnya.

DAK Non Fisik Tahun 2023 Terindikasi Mark Up

Berdasarkan data yang dihimpun, pengelolaan anggaran DAK Non Fisik UPTD Museum dan Taman Budaya tahun 2023 mencapai Rp807.871.026. Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan koleksi, program publik, serta pemeliharaan sarana dan prasarana UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya. Namun, dari total anggaran, terdapat nilai yang diduga tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp674.155.310.

Disdikbud Provinsi Lampung menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan Rp3.480.333.900 atau 99,44 persen. Sementara, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar telah direalisasikan Rp1.990.503.500 atau 99,53 persen. Realisasi belanja DAK non fisik ini antara lain digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.

Pengadaan Tidak Sesuai Dokumen Pertanggungjawaban

Hasil penelusuran menunjukkan, pengadaan barang dan jasa di UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak dilakukan melalui penyedia yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban, melainkan melalui penyedia lain seperti CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW, dan CV DJP.

Dari temuan itu, nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ diduga tidak benar. Pembelanjaan juga tidak dilakukan melalui CV tersebut, karena perusahaan itu tidak menyediakan barang atau jasa sebagaimana tertera pada nota dan stempel, yang bahkan berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, pengadaan di kedua museum kerap hanya menggunakan nama CV untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, sementara transaksi dilakukan oleh masing-masing museum tanpa diketahui pihak penyedia. Pimpinan CV RAJ juga diketahui menjadi koordinator untuk beberapa perusahaan lain, termasuk CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KAJ, yang namanya dipinjam untuk kelengkapan dokumen.

Dari keseluruhan temuan, nota riil belanja UPTD Museum Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250, dan UPTD Museum Lampung hanya Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda