
Sebatin.com, Kota Metro – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak, di Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Sabtu (21/02/26).
Dalam kesempatan tersebut, Tondi menekankan pentingnya Perda Nomor 9 Tahun 2023 sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pengawasan lalu lintas ternak, menjamin keamanan pangan asal hewan, dan melindungi peternak lokal dari risiko penyakit maupun praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Peraturan daerah ini memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran ternak maupun produk ternak ke dan dari wilayah Lampung memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang berlaku. Tujuannya untuk melindungi masyarakat sekaligus peternak kita,” ujar Tondi.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Tondi menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur mekanisme lalu lintas ternak secara rinci. Di antaranya kewajiban dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal, serta pemeriksaan oleh otoritas berwenang di titik masuk dan keluar wilayah.
Langkah ini dianggap strategis untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang berpotensi merugikan peternak dan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah. “Setiap ternak yang masuk harus melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi persyaratan teknis. Begitu juga yang keluar daerah, harus dipastikan dalam kondisi sehat dan layak edar,” tegasnya.
Tondi juga menyoroti posisi Lampung sebagai salah satu daerah penyangga kebutuhan pangan nasional, dengan mobilitas ternak yang cukup tinggi. Tanpa pengawasan ketat, risiko masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit hewan lainnya dapat meningkat.
Selain aspek kesehatan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha. Penegakan aturan ini dianggap kunci efektivitas implementasi di lapangan.
Tondi mendorong keterlibatan masyarakat, peternak, pelaku usaha, dan aparat terkait untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Perda. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tanggung jawab legislator agar produk hukum daerah tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan dijalankan secara optimal.
“Perda tidak boleh berhenti di atas kertas. Masyarakat harus tahu, pelaku usaha harus paham, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” katanya.
Melalui penerapan yang konsisten, Tondi berharap Perda ini dapat menjaga kualitas ternak dan produk ternak Lampung, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional. “Kita ingin ternak dan produk ternak dari Lampung tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah narasumber, tokoh masyarakat, peternak, pelaku usaha produk hewan, serta aparatur kelurahan setempat. (Sgn)





