DPRD Lampung, Supriyanto Ajak Pemuda-Pemudi Adiluwih Perangi Narkoba

1
DPRD Lampung, Supriyanto Ajak Pemuda-Pemudi Adiluwih Perangi Narkoba
Anggota DPRD Lampung, Supriyanto dalam giat Sosperda di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/7/ 23). Photo : rls

Sebatin.com, Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Supriyanto menggelar sosialisasi Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif lainya,  di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/7/ 23).

Dalam sambutanya, Supriyanto yang juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan tentang isi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019.

”Perda ini tercipta atau di ciptakan untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujarnya.

Narkotika merupakan musuh bersama yang harus di perangi karena dapat merusak generasi bangsa khususnya para pemuda-pemudi yang digadang sebagai generasi penerus bangsa.

Maka dari itu, Supriyanto juga mengimbau kepada masyarakat Adiluwih khususnya para pemuda agar tidak terjebak dengan Narkotika.

“Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri, saya mengimbau agar pemuda-pemudi di sini dapat menjauhi Narkotika dan Zat Adiktif lainya,” tambahnya.

Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan, Perda merupakan payung hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung.

“Di dalam Perda ini terdapat point penting yang harus dipahami masyarakat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda