
Sebatin.com, Lampung Selatan – Panitia khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Jumat (19/4/24).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lamsel tersebut, permasalahan terkait sanksi dari perusahaan yang membuang limbahnya di sungai menjadi pembahasaan utama
“Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita. Apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai. Apa saja sanksinya,” tanya Anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Gerindra, Malik ibrahim.
Menanggapi pertanyaan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Lamsel, Yudhius Irza menyampaikan berdasarkan tinjauan ke lapangan secara langsung yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, sudah tidak ditemukan adanya perusahaan nakal yang membuang limbah ke sungai.
“Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi pelanggaran buang limbah sembarangan, sanksinya hanya sanksi administrasi. Dan kami secara rutin dan bertahap akan terus mengagendakan tinjauan ke lapangan secara langsung,” pungkasnya. (gl)








