Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah menyusun langkah efisiensi anggaran daerah sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengarahkan seluruh pemerintah daerah, termasuk kabupaten dan kota, untuk mengurangi belanja non-prioritas dan mengalihkan anggaran ke program-program yang mendukung pembangunan strategis.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan bahwa Pemkot Metro telah menghitung potensi efisiensi anggaran mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada dana efisiensi yang diserap karena masih dalam tahap penyusunan dan belum dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Efisiensi ini kami lakukan berdasarkan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Bersama seluruh OPD, kami telah mengidentifikasi pos-pos anggaran yang bisa ditekan. Hasilnya, sekitar tiga puluhan miliar yang rencananya akan dialihkan untuk program prioritas,” kata Bangkit, Rabu (30/4/25).
Ia menjelaskan, hasil efisiensi anggaran tersebut akan difokuskan pada kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan mendesak di Kota Metro. Penataan ulang anggaran ini akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan tahun berjalan.
“Efisiensi ini tidak sekadar pemotongan, tapi diarahkan kembali untuk mendukung kegiatan yang lebih penting dan mendesak. Setelah RKPD perubahan selesai, baru akan kami laporkan ke gubernur,” ujar Bangkit.
Menurut rencana, laporan resmi mengenai efisiensi anggaran akan disampaikan ke Gubernur Lampung pada Mei 2025. Persetujuan dari gubernur diperlukan sebagai dasar pelaksanaan anggaran hasil efisiensi tersebut.
“Sampai sekarang pelaksanaan efisiensi belum bisa dimulai karena masih menunggu proses pelaporan. Setelah dilaporkan dan disetujui, baru bisa dijalankan,” imbuhnya.
Bangkit juga menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Metro menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
“Seluruh satuan kerja telah diminta berkontribusi aktif dalam menyusun ulang prioritas anggaran sesuai arahan pemerintah pusat,” katanya.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memuat ketentuan pemangkasan sejumlah pos anggaran seperti perjalanan dinas (hingga 50 persen), belanja rapat, honorarium, pengadaan pakaian dinas, serta pembatasan kegiatan seperti seminar, studi banding, dan forum diskusi.
Kebijakan ini bertujuan menekan belanja operasional yang tidak mendesak agar alokasi anggaran dapat difokuskan pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, dan pembangunan infrastruktur. (adv)






