Sebatin.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Gerakan Lampung Anti LGBT yang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT, pada Rabu (7/01/26).
Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan dorongan tersebut muncul karena fenomena LGBT dinilai semakin marak dan terbuka, terutama di media sosial. Ia menyebut, kondisi tersebut dapat ditemukan di berbagai lingkungan.
“Kami melihat fenomena ini sudah terbuka dan ditemukan di berbagai lingkungan,” kata Firmansyah. Ia menegaskan, gerakan yang diusung tidak bertujuan membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dianggap menyimpang.
Firmansyah juga mengklaim, berdasarkan hasil pemantauan di media sosial, jumlah akun komunitas LGBT di Lampung cukup besar. Ia bahkan menyebut Lampung sebagai salah satu provinsi dengan jumlah komunitas tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Ia menegaskan Komisi V akan mendorong agar usulan tersebut menjadi inisiatif DPRD.
“Aspirasi ini kami sambut baik dan akan kami dorong agar masuk dalam pembahasan di Bapemperda,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait dampak sosial dan kesehatan. Ia menambahkan, sesuai kesepakatan internal DPRD, usulan perda inisiatif tersebut direncanakan masuk pada awal tahun 2026. (Sgn)






