Gandeng Kejari Menggala, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Metro Gelar Mediasi Bersama Tiga Badan Usaha Domisili Kabupaten Tuba

18
Gandeng-Kejari-Menggala,-Petugas-Pemeriksa-BPJS-Kesehatan-Metro-Gelar-Mediasi-Bersama-Tiga-Badan-Usaha-Domisili-Kabupaten-Tuba
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro, di dampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Menggala, saat menggelar mediasi dengan 3 Badan Usaha asal Tuba, yang dilaksanakan di Ruangan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Menggala, Kamis (17/1/19).

Sebatin.com, Kota Metro – Petugas Pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Metro, Ni Nyoman Suadi, di dampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Menggala, Medi Santoni menggelar mediasi dengan tiga (3) Badan Usaha yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Mediasi yang dilaksanakan di Ruangan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Menggala, pada Kamis (17/1/19) tersebut, adalah merupakan sebuah bentuk upaya dari BPJS Kesehatan Cabang Metro dalam menerapkan peraturan Perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Nasional Pasal 11 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS yang berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional. “Kewajibannya yaitu, mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU dan juga sekaligus melakukan pembayaran iuran”, jelas Ni Nyoman Suadi.

Lanjutnya, dalam rangka peningkatan kepatuhan bagi peserta badan usaha untuk mendaftarkan karyawan maupun pelaksanaan pembayar iurannya, pihak BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan dalam hal penegakkan aturan, seperti Kejaksaan Negeri. “Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota membantu BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan mediasi atau upaya penagihan terhadap badan usaha setelah sebelumnya badan usaha tersebut diperiksa dan dilaksanakan pengawasan atas kepatuhan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan”, ujar Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro tersebut.

“Jadi jika badan usaha masih belum memenuhi kewajibannya pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, maka pihak BPJS Kesehatan berhak melimpahkan permasalahan tersebut melalui bantuan hukum dalam bentuk Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan tersebut”, tambah Ni Nyoman Suadi.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Ni Nyoman Suadi, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Menggala juga menjelaskan terkait apa saja sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut. “Jadi bagi badan usaha yang tidak patuh akan mendapat sanksi, dengan tahapan awal berupa sanksi teguran tertulis, kemudian sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang SJSN, UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrative”, paparnya.

“Dan dalam mediasi yang kami dilakukan dengan 3 badan usaha yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, alhamdulillah hasilnya lancar. Mereka bersedia untuk melaksanakan kewajibannya. Dan sebagai wujud dari komitmen tersebut maka dilakukan penandatanganan komitmen oleh masing-masing perwakilan badan usaha yang berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan”, pungkas Ni Nyoman Suadi. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda