Ganja Kering dalam Nasi Bungkus Gagal Diselundupkan ke Dalam Lapas Kelas IlA Kota Metro

0
Ganja Kering dalam Nasi Bungkus Gagal Diselundupkan ke Dalam Lapas Kelas IlA Kota Metro
Barang Bukti Gang Kering yang diselesaikan dalam kemasan nasi bungkus, yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kota Metro. Photo : tls Humas Lapas Kelas II A Kota Metro

Sebatin.com, Kota Metro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis ganja yang dikemas dalam nasi bungkus, Sabtu (26/6/2021).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, pelaku yakni NFH (19) akan mengirimkan paket tersebut kepada EF (21), narapidana kasus narkotika hukuman 2 tahun 6 bulan.

“Ganja 20 gram tersebut diselundupkan di dalam nasi bungkus yang dikemas dalam plastik bening,” kata Mulyana, Minggu (27/6/21).

Kalapas menjelaskan, modus tersebut terbongkar saat petugas menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang titipan pengunjung. “Selanjutnya petugas langsung mengamankan NFH dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Metro untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dikuatkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Iptu Suheri, yang menjelaskan, bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap NFH. “Dari tangan NFH warga Yosomulyo, Metro Timur tersebut, kami berhasil mengamankan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1,80 gram, dan dua bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 5,66 gram,” terangnya.

“Dan dari warga binaan EF kita amankan juga barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 23,06 gram,” pungkas Iptu Suheri.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kota Metro. Kedua pelaku terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Komentar Anda