Gubernur Arinal Ambil Sumpah Jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampura

2
Gubernur Arinal Ambil Sumpah Jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampura
Gubernur Lampung, ARinal Djunaidi saat mengambil sumpah jabatan pada pelantikan Aswarodi sebagai Penjabat Bupati Lampura, di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Kota Bandarlampung, Senin (25/3/24). Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan kepada Aswarodi, sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara (Lampura), di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Kota Bandarlampung, Senin (25/3/24).

Pelantikan Aswarodi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal meminta kepada Pj. Bupati Lampura, untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Gubernur Arinal juga meminta Aswarodi, untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampura.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Arinal juga menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah. “Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya,” jelasnya.

“Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya,” tambah Gubernur Arinal.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat  dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampura periode 2019-2024.(Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda