Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pemprov Lampung Pahami Tujuan Program Pengungkapan Sukarela

5
Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pemprov Lampung Pahami Tujuan Program Pengungkapan Sukarela
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur lampung, Arinal Djunaidi dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela , di Gedung Pusiban, Senin (21/03/22). Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Pernyataan Gubernur itu disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Gedung Pusiban, Senin (21/03/22).

Fahrizal juga menyampaikan, program Pengungkapan Sukarela adalah sebuah program yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan. “Program ini telah resmi dimulai oleh pemerintah pusat pada tanggal 1 Januari 2022, dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Lanjutnya, program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” jelas Fahrizal.

Menurutnya, Kepala OPD yang hadir sebagai peserta sosialisasi, adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegas Fahrizal.

Oleh karena itu, lanjut Fahrizal, seorang Kepala OPD harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai ASN pada instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. “Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada,” terangnya.

Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan, bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, para Asisten Gubernur, jajaran Kepala Dinas dan Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung, saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan, yang secara simbolis diwakili Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung yang dilaksanakan dalam kegiatan ini. (red)

Tinggalkan Komentar Anda