Sebatin.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa, 10 Februari 2026.
Mirza menyebut LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat refleksi bagi pemerintah daerah. “Bagi kami LHP BPK tentu tak hanya sekadar laporan, tapi ini adalah cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi rampungnya pemeriksaan yang mencakup sektor strategis, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama, hingga belanja daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Gubernur memastikan pihaknya telah mengambil langkah perbaikan dan menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Sekretaris Daerah, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menargetkan tingkat penyelesaian tindak lanjut melampaui rata-rata nasional, dengan capaian di atas 80 persen.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir. Ia menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan anggaran.
“WTP bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang masyarakat menjadi hal utama,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar program pembangunan lebih tepat sasaran.
“Kita ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mirza.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menyerahkan tiga LHP utama, yakni pemeriksaan kinerja ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan belanja daerah 2025, serta pemeriksaan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama periode 2024 hingga semester I 2025.
Nugroho mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia berharap tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Lampung dapat segera melampaui target minimal 80 persen.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya. (Sgn)






