Gubernur Ridho Beri Apresiasi dan Setujui 11 Raperda Usulan DPRD Dibahas Dalam Rapat Lanjutan

3
Gubernur-Ridho-Beri-Apresiasi-dan-Setujui-11-Raperda-Usulan-DPRD-Dibahas-Dalam-Rapat-Lanjutan
Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, saat membacakan sambutan Gubernur Lampung, dalam Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (30/1/19).

Sebatin.com, Bandar Lampung – Mewakili Gubernur Lampung, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (30/1/19).

Membacakan sambutan Gubernur Lampung, Hamartoni Ahadis menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengajuan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan menyutujui agar Raperda itu ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya. “Kami yakin diajukannya kesebelas Raperda tersebut yang tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ucapnya.

Dalam paripurna, Hamartoni juga mengatakan, bahwa dari 11 Raperda tersebut pihak Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya. “Setelah sama-sama kita dengarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, pada prinsipnya kami menyetujui dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik”, tambah Hamartoni.

Namun demikian, Hamartoni juga menegaskan untuk mencermati bersama untuk memperkuat Raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas.

“Oleh karena itu, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria yakni terkait kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan, konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional”, pungkas Hamartoni.

11 Raperda tersebut antara lain mengenai panas bumi untuk pemanfaatan langsung, peningkatan budaya literasi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, sharing pemberdayaan perlindungan sumber daya air antara daerah produksi dan daerah konsumsi, usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi di Provinsi Lampung, tata kelola BUMD Provinsi Lampung, investasi Pemprov Lampung, zonasi energi sumber daya mineral, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Lampung, penyelenggaraan pendidikan menengah dan pengembangan desa siaga aktif. (*)

Tinggalkan Komentar Anda