Hadiri Rakorda TKPRD Lampung 2018, Hamartoni Ahadis Output kan Percepatan RDTR Kabupaten/Kota

14
Hadiri-Rakorda-TKPRD-Lampung-2018,-Hamartoni-Ahadis-Output-kan-Percepatan-RDTR-Kabupaten-Kota-01
Pj. Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, yang juga menjabat sebagai Ketua TKPRD Provinsi Lampung

Sebatin.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018. Rakor bertema “Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan, itu berlangsung Selasa (04/12/18) di Begadang Resto, Bandar Lampung.

Dalam sambutanya Hamartoni mengatakan peranan TKPRD dalam membantu tugas Kepala Daerah, sangat diperlukan terutama dalam hal penyelenggaraan penataan ruang. “Meskipun saat ini ada isu, yang mendegradasi peranan TKPRD, karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS)”, katanya..

“Pada prinsipnya OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha. Fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan”, ujar Hamartoni Ahadis.

Lanjutnya, begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang. Sehingga, membutuhkan pertimbangan dan masukan dari TKPRD. “Dari 15 kabupaten/kota, ada 10 wilayah yang sudah terbentuk. Dan untuk yang belum membentuk TKPRD saya himbau agar segera menyesuaikan. Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017”, terangnya.

Hadiri-Rakorda-TKPRD-Lampung-2018,-Hamartoni-Ahadis-Output-kan-Percepatan-RDTR-Kabupaten-Kota-02
Para peserta Rakorda Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018, dengan tema “Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan, yang dilaksanakan di Begadang Resto, Bandar Lampung. Selasa (04/12/18).

Hamartoni Ahadis yang juga menjabat sebagai Ketua TKPRD Provinsi Lampung, menyampaikan arahannya kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi. “Segera lakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung”, ujarnya.

“Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan Pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018”, papar Hamartoni Ahadis, tegas.

“Dan melalui Rakor ini, harapannya agar TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, dalam paparannya mengatakan, terdapat beberapa masalah terkait TKPRD. Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta. Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ) dan kerja sama antar daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. “Maka melalui Rakorda TKPRD ini juga, saya mengajak untuk secepatnya mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan dan isu strategis. Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung”, ujar Taufik. (*)

Tinggalkan Komentar Anda