Sebatin.com, Kota Metro – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Subehi membenarkan adanya dugaan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan ibu tirinya di Kelurahan Tejo Agung. Korban sempat ditempatkan di rumah aman selama dua hari sebelum akhirnya diambil oleh ayah kandungnya.
“Anak itu kami tangani di rumah aman selama dua hari,” kata Subehi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/02/26).
Menurut dia, setelah proses pendampingan awal, ayah kandung korban meminta anak tersebut dipulangkan dan tidak menghendaki adanya laporan ke kepolisian maupun pemeriksaan visum. Pengambilan korban, kata Subehi, disertai surat pernyataan dari ibu yang menjadi terduga pelaku dan disaksikan warga setempat.
DP3AP2KB, ujar Subehi, tetap melakukan langkah pengawasan dengan melibatkan pamong, lurah, serta ketua RT setempat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keselamatan dan kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan tetap terpantau.
“Kami melibatkan pamong, lurah, dan RT guna melakukan pengawasan bersama agar semua pihak peduli terhadap korban,” katanya.
Dalam penanganannya, DP3AP2KB lebih dulu melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis korban. Tim konselor kemudian memberikan konseling penguatan karakter serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental anak.
“Pendekatan dilakukan melalui konseling dan penguatan psikologis agar anak bisa kembali merasa aman,” pungkas Subehi. (Ad)






