Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mematangkan persiapan menghadapi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Kamis (9/04/26).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Diskominfotik Provinsi Lampung, Elip Heldan, menjadi langkah awal memperkuat tata kelola data sektoral sebagai fondasi penyusunan kebijakan pembangunan yang akurat, terintegrasi, dan berbasis data.
EPSS merupakan proses penilaian sistematis melalui verifikasi dan validasi mandiri untuk mengukur tingkat kematangan kualitas data yang dihasilkan instansi pemerintah. Evaluasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas data, memperkuat implementasi Satu Data Indonesia, serta menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
IPS Lampung Mengalami Peningkatan
Dalam arahannya, Elip Heldan mengungkapkan capaian IPS Pemprov Lampung menunjukkan tren positif. Nilai IPS meningkat dari 1,89 pada 2023 menjadi 2,62 pada 2024, sehingga predikatnya naik dari kategori “cukup” menjadi “baik”.
“Capaian IPS kita mengalami kenaikan signifikan, dari kategori ‘cukup’ menjadi ‘baik’. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Evaluasi ini menjadi momentum untuk menelaah kembali tantangan utama, seperti konsistensi standar data, optimalisasi peran walidata, hingga pemanfaatan big data yang masih perlu diperkuat,” kata Elip.
Menurut dia, Diskominfotik akan memfokuskan langkah selanjutnya pada penerapan standar yang konsisten, pelaksanaan reviu secara berkala, serta tindak lanjut konkret atas setiap hasil evaluasi.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem data yang akurat, relevan, mudah diakses, dan terintegrasi secara nasional untuk mendukung kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Fokus EPSS 2026 pada Penguatan Tata Kelola
Ketua Tim EPSS Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Muhamad Septa Utama, mengatakan pelaksanaan EPSS 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola dan keberlanjutan sistem statistik sektoral.
“Berdasarkan evaluasi 2023–2024, kita telah memiliki pedoman dan SOP yang jelas. Tantangannya ke depan adalah menjaga proses statistik tetap standar, sistematis, terdokumentasi dengan baik, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Septa.
Ia menjelaskan, mekanisme EPSS 2026 meliputi penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), pemanfaatan aplikasi SIMBATIK, hingga pengelolaan bukti dukung. Seluruh perangkat daerah juga diminta proaktif memastikan data yang dihasilkan telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
Objek Penilaian Bertambah
Perkembangan IPS Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, penilaian dilakukan terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan dengan nilai IPS 1,89 atau berpredikat cukup. Setahun kemudian, kedua perangkat daerah tersebut mencatat peningkatan nilai menjadi 2,62 dengan predikat baik. Adapun pada 2025 tidak dilakukan penilaian.
Dalam EPSS 2026, objek penilaian akan diperluas dengan mencakup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Diskominfotik, BPS Provinsi Lampung, dan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat tata kelola statistik sektoral sehingga menghasilkan data yang semakin berkualitas dan mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif. (Sgn)






