Kasus Ban Kempis di DPRD Lampung, Andi Robi Jalani Klarifikasi di BK

10
Kasus Ban Kempis di DPRD Lampung, Andi Robi Jalani Klarifikasi di BK
BK DPRD Provinsi Lampung saat mendengarkan Klarifikasi Andi Robi terkait tindakan pengempisan ban mobil mahasiswi UBL. Foto : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Lampung, Andi Robi, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Andi Robi memenuhi panggilan itu, namun enggan mengungkapkan secara rinci materi klarifikasi yang disampaikannya kepada tim pemeriksa BK.

“Tanya BK saja ya,” kata Andi singkat sambil berjalan menuju ruang Komisi III DPRD Lampung.

Ia memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang menyeret namanya tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Andi Robi, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada BK DPRD Lampung. Laporan tersebut dipicu oleh dugaan tindakan mengempiskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir gedung DPRD.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan aksi pengempisan ban kendaraan yang kemudian memicu polemik.

Korban diketahui merupakan mahasiswi UBL yang saat kejadian berada di DPRD Lampung untuk keperluan riset skripsi. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda