Kasus Pesta Miras di Metro, Tiga Remaja Mengaku Penyuka Sesama Jenis

92
Kasus Pesta Miras di Metro, Tiga Remaja Mengaku Penyuka Sesama Jenis
Mediasi ketujuh remaja putri bermasalah dengan dinas terkait didampingi SatPol PP Kota Metro, di Aula Kecamatan Metro Barat, Jumat (17/4/26). Foto : rls

Sebatin.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengamankan tujuh remaja putri yang kedapatan menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah kos di Jalan Al Muttaqin, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, pada Kamis (16/4/26) sore. Tiga di antaranya mengaku sebagai penyuka sesama jenis.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut sudah tidak lagi berstatus pelajar aktif, meski masih berada pada usia sekolah tingkat SLTA.

“Dua orang bukan warga asli Metro, namun tinggal di kos tersebut, sementara satu lainnya merupakan warga Metro,” ujar Yoseph saat ditemui di Kantor Kecamatan Metro Barat, Jumat (17/4/26).

Menurutnya, ketiganya saling mengenal setelah bertemu di salah satu kafe di Kota Metro, kemudian menjalin komunikasi intens hingga sering berkumpul di rumah kos yang menjadi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat remaja putri lainnya yang turut diamankan diketahui merupakan teman baru mereka. “Mereka baru saling mengenal sekitar dua hingga tiga bulan. Untuk membeli minuman keras, mereka patungan,” jelasnya.

Yoseph juga menyampaikan, berdasarkan pengakuan, ketiga remaja yang mengidentifikasi diri sebagai penyuka sesama jenis tersebut mengaku pernah menjadi korban sebelumnya, yang kemudian memunculkan motif balas dendam.

“Mereka mengaku sebelumnya korban, namun kemudian memiliki motif balas dendam. Dari pengakuan, masing-masing telah memiliki beberapa korban,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan para remaja, tetapi juga akan menindak pengelola rumah kos yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Pemilik kos, lanjutnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan peringatan tegas. “Jika tidak ada pembenahan, sanksi tegas bisa berupa penutupan. Setiap rumah kos wajib memiliki induk semang atau penjaga sesuai peraturan wali kota,” tegas Jose.

Ia juga meminta peran aktif aparat wilayah untuk mendata seluruh rumah kos dan memastikan adanya pengawasan di setiap lokasi. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan.

Untuk penanganan lanjutan, kasus para remaja tersebut diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Metro. Mengingat mereka masih di bawah umur, pendampingan akan diberikan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua guna mencegah kejadian serupa terulang. (Ad)

Tinggalkan Komentar Anda