Ketua SMSI Metro : Legalitas Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum

2
Ketua SMSI Metro : Legalitas Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum
Ketua SMSI Metro Ali Imron Muslim saat berlaku sebagai saksi perdamaian terkait permasalahan antara Penanggungjawab portal web Media Siber www.iniberita.id dan www.aksesberita.com Abdul Rohman Wahid dengan Kadisporapar Metro, di Sekretariat AWPI Kota Metro, Jalan Yos Sudarso No 31, 15 Polos, Kota Metro, Sabtu (26/06/21). Photo : rls

Sebatin.com, Kota Metro – Penanggungjawab portal web Media Siber www.iniberita.id dan www.akses-berita.com Abdul Rohman Wahid akhirnya memenuhi panggilan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Metro Tri Hendriyanto di Sekretariat AWPI Kota Metro, Jalan Yos Sudarso No 31, 15 Polos, Kota Metro, Sabtu (26/06/21).

Kedatangan Wahid guna memberikan klarifikasi atas kesalahan konten elektronik yang terbit di kedua Media Siber-nya, dan terkesan menggiring opini yang berjudul “Kadis Disporapar Metro Tidak Sejalan dengan Walikota Yang Baru” terbit pada 20 Mei 2021.

Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto melalui kuasa hukumnya Hanafi Sampurna mengatakan, dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perdamaian tersebut atas dasar pihak pertama yakni Abdul Rohman Wahid telah mengakui kesalahan atas konten elektronik yang telah dibuat.

“Semoga dengan kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam melakukan kerja jurnalistik juga harus mengacu terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujarn Hanafi.

Abdul Rohman Wahid selaku Penanggungjawab portal media siber www.iniberita.id dan www.akses-berita.com, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Dengan penuh penyesalan, saya sampaikan permohonan maaf ke Kadisporapar Kota Metro Tri Hendriyanto. Saya berjanji, hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menulis ke depannya,” terang Wahid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua SMSI Kota Metro Ali Imron Muslim mengatakan, pemberitaan yang ditulis oleh saudara Wahid dan dimuat di kedua portal berita media sibernya itu, dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. “Selain itu, media yang menyiarkan juga harus memenuhi ketentuan perusahaan pers, yakni legalitasnya harus berbadan hukum PT. Selain itu yang tidak kalah penting, SDM dan struktur keredaksian juga harus ada,” paparnya.

“Beruntung ada itikad baik dari pihak yang dirugikan. Untuk ke depannya jika ada permasalahan seperti ini laporkan saja ke pihak kepolisian di UU ITE sudah jelas itu aturannya jika memang bukan produk jurnalistik,” tegas Ali.

Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto menambahkan, sebelumnya dirinya diminta untuk memfasilitasi pihak Abdul Rohman Wahid dengan Kadisporapar untuk mediasi mengenai permasalahan pemberitaan.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ke depan saya berharap wartawan itu harus check and recheck kebenaran suatu informasi,” tutup Verry.

Klarifikasi tersebut disaksikan langsung oleh lintas organisasi pers yang ada di Kota Metro di antaranya AWPI, PWI, IWO, SMSI, KWRI, PWRI, dan JNI, serta beberapa jurnalis yang ada di Kota Metro. (red)

Tinggalkan Komentar Anda