Komisi III DPRD Lampung Laksanakan Sosperda di Pringsewu

5
Komisi III DPRD Lampung Laksanakan Sosperda di Pringsewu

 

Sebatin.com, Pringsewu – Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, gencar menyampaikan sejumlah aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), diantaranya Perda No 9 Tahun 2016, tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Agenda yang digelar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (10/10/2020) di Desa Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung tersebut di hadiri oleh perwakilan aparatur desa dan kecamatan setempat, perwakilan Polres, dan dua pemateri Andreas Andoyo, dan Sudewi.

Kehadiran saya disini tentu menjalankan tugas dan fungsi kewenangan sebagai wakil rakyat asal Dapil III, yang meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Metro,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman, disela kegiatan.

Selanjutnya, Politisi senior Golkar Lampung itu meminta kepada masyarakat untuk memahami makna yang tertera di Perda no 09 tahun 2016. Sehingga, dalam melaksanakan kewajiban yaitu memberikan pendidikan terhadap anak bisa faham. Namun dasar penting yang perlu diketahui adalah Perda yang dibuat harus berpihak dengan rakyat, maka dari itu sebelum Perda dilaksanakan, tentu perumusan perda mengundang sejumlah tokoh, ilmuan dan ahli – ahli, sehingga dalam penerapannya tidak memberatkan.

“Minimal dasar pemindahan kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat. Jadi, tidak ada kesalah pahaman antar sekolah dengan wali murid,” tegasnya.

Sementara, Andreas Andoyo selaku pemateri memaparkan bahwa, Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung, mempunyai tujuan baik. Diantaranya, memberikan kemudahan untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah menengah sederajat.

Selanjutnya, pemindahan juga dapat mengefisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sekaligus penyetaraan pengajar yang ada disekolah tersebut.

“Ini perlu bapak ibu ketahui, sehingga masyarakat paham bahwa kewenangan tidak lagi dipegang oleh kabupaten/kota. Dan tentunya, anggaran biaya pun di tanggung provinsi,” tegasnya.

Mengenai persoalan biaya yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, tentu sudah bukan rahasia umum lagi. Sebab, biaya pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat belum mencukupi anggaran yang dibutuhkan oleh pendidikan setempat.

“Nah, ketika memang tidak mampu untuk membayar administrasi sekolah. Maka, mintalah surat keterangn tidak mampu ke kelurahan/desa setempat. Kalau pun, di kelurahan minta anggaran, laporkan,” ujar Andreas Handoyo.

Apalagi lanjut Andoyo, siswa tersebut punya prestasi dan keluarga tidak bisa membiayai. Maka, jangan ragu untuk melapor ke pihak Desa.

“Bila tidak ditanggapi, lapor ke Pakde Siman. Mudah-mudah bisa teralisasi dan dikabulkan. Karena, Pakde Siman hadir untuk masyarakat,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Komentar Anda