Komisi IV DPRD Lampung, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2016 di Kecamatan Rumbia

2
Komisi IV DPRD Lampung, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2016 di Kecamatan Rumbia
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi saat mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2016, di Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (8/08/20).

Sebatin.com, Lampung Tengah – Sebagai upaya pencegahan konflik ditengah masyarakat, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Sosperda tersebut, berlangsung di Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, dengan dihadiri langsung oleh kepala kampung beserta jajaran perangkat kampung setempat, dan para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

Dalam kesempatan tersebut, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan mengatasi konflik, sebaiknya menggunakan cara-cara yang bijaksana, seperti musyawarah dan mufakat.

Menurutnya, hal tersebut sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi kearah anarkis, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya, Sabtu (8/08/20).

Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.

“Tentunya juga dengan Perda ini, apapun konflik yang ada ditengah masyarakat bisa di atasi, yaitu dengan adanya pedoman rembug kampung ini,” pungkasnya. (nnt/ad)

Tinggalkan Komentar Anda