
Sebatin.com, Bandar Lampung – Tak selalu harus ditempuh melalui jalur hukum, cukup musyawarah yang mencapai mufakat dalam menangani permasalahan ringan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.
Hal itu di sampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1, Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, yang di laksanakan di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Sabtu (24/2/24).
“Sosialisasi ini kita lakukan supaya dapat menjaga keamanan masyarakat, untuk menyelesaikan masalah memakai jalur musyawarah mufakat, supaya konflik-konflik kecil yang terjadi di masyarakat tidak perlu menempuh jalur hukum,” ungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung itu.
Menurutnya, peran pemerintah juga penting dalam memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah konflik.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, Suyatno (Pur) Danramil dan juga AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisai, Hendra mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisai itu masyarakat merasa teredukasi sehingga menjadi lebih paham untuk mencari solusi yang dapat di tempuh guna menyelesaikan perselisihan di lingkungan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai masyarakat mengetahui tentang adanya payung hukum yang mengatur pencegahan konflik di tingkat desa dan kelurahan. Meskipun, sebelum perda tersebut disosialisasikan kami sudah menerapkannya dalam menjaga hubungan di antara masyarakat,” tutupnya. (Sgn)








