
Sebatin.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, menghadiri kegiatan penyerahan opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/26).
Kehadiran DPRD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut difokuskan pada upaya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam kesempatan itu menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait atas dukungan yang telah diberikan.
Lampung menjadi satu-satunya dari 38 provinsi di Indonesia yang memperoleh predikat tersebut. Penilaian mencakup sejumlah lokus, antara lain Dinas Sosial, RSUD Abdul Moeloek, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi instrumen evaluasi penting dalam mendorong penyelenggara layanan untuk terus melakukan pembenahan sistem. Evaluasi ini juga diarahkan pada peningkatan standar layanan serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Upaya tersebut ditujukan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Sgn)





