Sebatin.com, Kota Metro – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Kota Metro menemui DPRD Kota Metro untuk membahas sejumlah persoalan hukum dan pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, jajaran pengurus LBH-KIS Kota Metro diterima langsung oleh Ketua DPRD setempat. Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif dengan membahas akses pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat, hingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketua LBH-KIS Kota Metro, Josep Kurniawan mengatakan lembaganya tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Menurut dia, LBH-KIS juga memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum, advokasi, pendampingan, hingga mediasi di bidang kesehatan.
“Kami ingin LBH-KIS menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan kesehatan. Setiap persoalan yang muncul kami harapkan dapat diselesaikan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Josep, Kamis (24/9/28).
Ia mengatakan persoalan kesehatan memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar pelayanan medis. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Karena itu, menurut Josep, komunikasi dan sinergi antara masyarakat, penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga bantuan hukum, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara tepat.
Audiensi dengan DPRD Kota Metro juga dimanfaatkan LBH-KIS untuk menyampaikan komitmennya membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi hukum dan pelayanan kesehatan.
LBH-KIS mendorong agar setiap persoalan yang muncul di bidang kesehatan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, komunikasi dan sinergi ini dapat terus dilanjutkan,” kata Josep.
LBH-KIS Kota Metro menilai sinergi tersebut penting sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Metro.
LBH-KIS menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip hukum, kemanusiaan, objektivitas, dan keseimbangan. Prinsip tersebut mencakup perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan. (Ad)






