Libur Naturu 2021-2022, Pemkot Metro Batasi Aktivitas ASN dan Masyarakat

4
Libur Naturu 2021-2022, Pemkot Metro Batasi Aktivitas ASN dan Masyarakat
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo

Sebatin.com, Kota Metro – Antisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Naturu) 2021-2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bergegas menyiapkan kebijakan dan aturan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Selasa (30/11/21).

“Ini kita lakukan sebagai antisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Kita meminta para ASN setempat tidak melakukan liburan,” tukas Bangkit.

Lanjutnya, kebijakan ini sesuai dengan Inmendagri nomor 62 dan instruksi Walikota yang terakhir. Dimana pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh ASN tidak boleh cuti dan tidak boleh bepergian.

“Nah, imbauan ini juga berlaku bagi masyarakat agar tidak bepergian hingga ke luar Provinsi. Ini sedang kita siapkan. Untuk bepergian boleh. Tapi tidak boleh bepergian ke luar Provinsi, kalau hanya ke Lampung Tengah atau Bandar Lampung masih bisa,” ungkapnya.

Bangkit mengaku, Pemkot Metro juga melarang adanya kegiatan yang memicu adanya kerumunan massa hingga tanggal 2 Januari 2022. Khususnya pada tanggal perubahan tahun baru diharapkan tidak ada perayaan apapun.

“Ini semua dilakukan agar tidak ada lonjakan Covid-19 gelombang ketiga. Karena sebagian daerah di Indonesia maupun di luar negeri juga sudah melakukan antisipasi ini. Untuk menjamin ketertiban masyarakat kita akan kerahkan Satpol PP,” terangnya.

Ia menambahkan, Satpol PP dan Satgas Covid-19 akan mulai beroperasi tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Kemudian akan melakukan penyekatan di beberapa jalan protokol. “Kalau ada ASN yang melanggar, nanti kita berikan sanksi. Begitu juga warga. Sanksinya ini masih kita bahas,” tuntasnya. (De)

Tinggalkan Komentar Anda