
Sebatin.com, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Syarif Hidayat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2016, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pada masyarakat Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Minggu (10/04/22).
“Perda tersebut berisi, bagaimana membentuk dan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dan dibuat untuk dapat memberikan kekuatan berupa payung hukum bagi para pelaku usaha UMKM,” ujar Syarif.
Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu juga menambahkan, bahwa Perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha. “Karena dalam Perda ini juga berisikan bagaimana meberdayakan dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan untuk perizinan. Hal itu penting untuk dilakukan oleh pelaku UMKM,” tambahnya.
Syarif berharap, para peserta sosialisasi dapat memperhatikan, memahami dan melaksanakan dengan benar Perda tersebut sehingga nantinya sebagai pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud dalam Perda.
“Maka dengan itu, kita mendorong pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten kota untuk membuat, menjaga, memperdayakan hingga melindungi UMKM itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya, dan itu tertera di peraturan daerah tersebut,” pungkas Syarif. (Sgn)








