Menteri ATR/BPN RI Deklarasikan Kota Metro Berpredikat Kota Lengkap

9
Menteri ATR/BPN RI Deklarasikan Kota Metro Berpredikat Kota Lengkap 01
Menteri ATR / Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto dalam acara Pendeklarasian Kota Metro sebagai Kota Lengkap, di Wisma Haji Al-Khiariyah Kota Metro, Kamis (26/10/23). Photo : rls

Sebatin.com, Kota Metro – Kota Metro mendapat predikat sebagai Kota Lengkap, anugerah itu diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI).

Predikat sebagai Kota Lengkap itu secara langsung dideklarasikan oleh Menteri ATR / Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto di Wisma Haji Al-Khiariyah Kota Metro, Kamis (26/10/23).

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan, kota atau kabupaten dinyatakan sebagai Kota Lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. “Saat ini, total bidang tanah di Kota Metro yang sudah terdaftar mencapai 68 ribu bidang. Artinya, hampir semua bidang tanah di Bumi Sai Wawai ini sudah terdaftar,” katanya.

“Dan di Indonesia ada 12 kabupaten atau kota yang mendapat predikat Kota Lengkap, Metro ini yang ke-12 tetapi yang pertama di Sumatera,” papar Hadi Tjahjanto.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa keuntungan baik untuk masyarakat maupun negara, jika kota atau kabupaten mendapat predikat Kota Lengkap. Yaitu memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi masyarakat.

“Kemudian tidak ada lagi konflik perbatasan antar tetangga karena sudah jelas batas dan luasnya. Jadi Kota Metro ini anti caplok dan cekcok gara-gara batas, atau tanah diambil tetangga,” jelas dia.

Kemudian, dengan semua bidang tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah bisa langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar para investor bisa masuk.

“Dengan begitu akan menjadi kemudahan bagi investor masuk ke Kota Metro untuk mengurus izin dan lainya. Jadi investor juga memiliki kepastian hukum dan tidak ada overlaping aset pemerintah maupun masyarakat,” terangnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menyebutkan, kontribusi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk perekonomian Provinsi Lampung mencapai 10,5 triliun yang terdiri dari BPHTB, PPH, PNPPB dan HT.

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto juga meminta pada Pemkot Metro maupun pemerintah daerah di Indonesia untuk bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

“Dan untuk ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah,” tandasnya.

Menteri ATR/BPN RI Deklarasikan Kota Metro Berpredikat Kota Lengkap  02
(dua dari kiri) Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menerima penyerahan sertifikat hasil program PTSL dan pendeklarasian Kota Metro sebagai Kota Lengkap. Photo : rls

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin dalam laporannya menjelaskan, Kota Metro dengan luas wilayah 7.400 hektare yang terbagi menjadi 74.800 bidang tanah, dan diantaranya sudah mengantongi sertifikat sebanyak 68.000 bidang tanah.

“Iya alhamdullilah pak Menteri ATR/BPN langsung yang mendeklarasikan Metro sebagai Kota Lengkap. Jadi dari 74.800 bidang tanah, yang sudah terdaftar 68.000. Dengan begini kepastian hukum masyarakat atas tanahnya sudah ada,” tuturnya.

Untuk RDTR, tambah dia, Pemkot Metro akan segera merampungkan penyusunanya pada bulan November mendatang.

“Kemudian pak Menteri tadi pesan supaya pemerintah daerah mencegah alih fungsi lahan. Tentu sudah kita lakukan dan ada Perda LP2B itu,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Komentar Anda