Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Masyarakat Seputih Raman Bersatu Padu Berantas Peredaran Narkoba

1
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Masyarakat Seputih Raman Bersatu Padu Berantas Peredaran Narkoba
Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi saat melaksanakan Sosperda Nomer 1 Tahun 2019, di Kebun Marhaen, Kampung Rama Dewa 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (28/1/23). Photo : rls

Sebatin.com, Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar sosialisasi perda (Sosperda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, di Kebun Marhaen, Kampung Rama Dewa 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (28/1/23)

Hadir sebagai narasumber dalam sosperda itu, Anggota DPR RI I Komang Koheri SE dan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar S.Pd.

Ni Ketut Dewi Nadi mengingatkan masyarakat khususnya para pemuda dan milenial untuk jauhi narkoba, mengingat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat sudah sangat membahayakan. Bahkan penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk ke generasi muda, terutama anak sekolah.

“Kita harus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba sejak dini, karena narkoba masih menjadi ancaman yang nyata untuk generasi bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini masih banyak anak-anak muda terjerumus menggunakan obat-obat terlarang,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Kembali diterangkan oleh Srikandi Banteng Lampung asal kabupaten Lampung Tengah ini, bahwa peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa, dan sudah masuk ke generasi muda, terutama anak sekolah.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa narkoba sudah masuk ke pelosok desa termasuk di kabupaten Lampung Tengah. Oleh karena itu peran keluarga sangat penting dalam pencegahan. Selain keluarga, juga perlu peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan pendidik,” ujarnya.

Ditegaskannya, karena pentingnya hal tersebut maka DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosperda ini langsung kepada masyarakat. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda