Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan PSEL yang dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/04/26).
Rapat itu menjadi forum untuk memperkuat sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi upaya menyatukan komitmen dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang mampu menghasilkan energi.
Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang dilibatkan secara intensif dalam proyek tersebut. Pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 20 hektare di kawasan Jati Agung sebagai lokasi pembangunan PSEL regional.
Lampung Selatan Siapkan Regulasi dan Penguatan Masyarakat
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan daerahnya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sampah, terutama terkait penerapan teknologi dan kesiapan masyarakat.
“Lampung Selatan saat ini memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Natar dan Kalianda. Tantangan kami bukan hanya pada teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah modern,” kata Egi.
Menurut dia, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai memperkuat regulasi sebagai dasar pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan yang mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif. Kami mendorong program berbasis desa agar masyarakat terbiasa hidup bersih,” ujarnya.
Selain aspek regulasi dan perubahan perilaku masyarakat, Egi juga menyoroti tantangan dalam menjamin ketersediaan sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Menurut dia, luasnya wilayah Lampung Selatan yang mencakup ratusan desa dan kelurahan menuntut sistem distribusi dan pengumpulan sampah yang terintegrasi.
“Kami juga harus memperhitungkan kebutuhan operasional seperti listrik dan air yang cukup besar dalam pengelolaan fasilitas ini,” katanya.
Meski demikian, Egi optimistis proyek PSEL dapat berjalan optimal dengan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menilai fasilitas tersebut menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif.
“Saya sangat mendukung penuh program ini karena menjadi langkah maju dalam pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” ucapnya.
Target Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029
Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani komitmen bersama terkait pengelolaan sampah.
Komitmen itu meliputi penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kolaborasi antarpemerintah daerah semakin kuat sehingga mampu menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sampah. Langkah itu diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (Sgn)






