Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat akurasi data kependudukan sebagai upaya meningkatkan kualitas indikator makro pembangunan, terutama Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu langkah yang ditempuh adalah meluncurkan aplikasi RMDku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan) yang mengintegrasikan data kelulusan siswa dengan administrasi kependudukan.
Peluncuran inovasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (04/05/26). Penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Marindo mengatakan, kolaborasi antarlembaga itu menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data yang selama ini memengaruhi pengukuran capaian pembangunan, khususnya pada sektor pendidikan.
“IPM Lampung tahun lalu berada di angka 73,98, menempatkan Lampung di peringkat ke-27 dari 38 provinsi. Salah satu dimensinya adalah pendidikan,” kata Marindo.
Menurut dia, data pendidikan lulusan yang belum diperbarui pada Kartu Keluarga (KK) menyebabkan indikator rata-rata lama sekolah tidak tergambar secara optimal dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS). Akibatnya, capaian pendidikan masyarakat Lampung berpotensi tidak tercatat sesuai kondisi riil.
Melalui aplikasi RMDku, data lulusan SMA, SMK, dan SLB akan diperbarui secara otomatis ke dalam dokumen kependudukan. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dan selaras dengan data BPS sebelum pelaksanaan survei.
“Inovasi ini memungkinkan pemerintah memperoleh data yang akurat dan selaras dengan BPS, sehingga indikator lama sekolah sudah terbarui sebelum survei lapangan dilakukan,” ujarnya.
Marindo juga meminta Disdukcapil, Disdikbud, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kabupaten dan kota mengawal validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa beserta orang tua. Menurut dia, kualitas data kependudukan turut menentukan ketepatan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah (BOSDA), hingga program beasiswa.
Ia menambahkan, aplikasi RMDku nantinya akan diintegrasikan dengan platform layanan digital Lampung-In sebagai super apps milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jika sudah valid, RMDku akan diintegrasikan ke Lampung-In sebagai super apps, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dalam satu pintu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, mengatakan inovasi tersebut lahir sebagai solusi atas rendahnya rata-rata lama sekolah berdasarkan data administrasi kependudukan.
Berdasarkan data BPS, IPM Lampung pada 2025 tercatat sebesar 73,98 dan menempatkan provinsi itu di peringkat ke-27 secara nasional. Adapun rata-rata lama sekolah masyarakat Lampung baru mencapai 8,61 tahun.
“Artinya, rata-rata masyarakat Lampung masih berada pada tingkat pendidikan kelas 2 SMP,” ujar Lukman.
Ia menjelaskan, rendahnya capaian tersebut salah satunya dipengaruhi minimnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui data pendidikan pada Kartu Keluarga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Melalui sistem RMDku, proses pemutakhiran dilakukan secara otomatis. Data kelulusan dihimpun sekolah dan Kantor Cabang Dinas, diteruskan ke Disdikbud, lalu disampaikan kepada Disdukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan. Dengan mekanisme itu, lulusan SMA dan SMK ditargetkan telah menerima Kartu Keluarga dengan status pendidikan terbaru bersamaan dengan penerimaan ijazah.
Selain memperbarui data pendidikan, kerja sama tersebut juga mencakup percepatan perekaman KTP elektronik bagi siswa yang telah berusia 17 tahun serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Melalui inovasi ini, kita juga dapat mengidentifikasi siswa yang belum melakukan perekaman KTP dan aktivasi IKD,” kata Lukman. (Sgn)






