Pemprov Lampung Sabet Peringkat III Nasional dalam Laporan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosisal

3
Pemprov Lampung Sabet Peringkat III Nasional dalam Laporan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosisal
Piagam Penghargaan Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Prmprov Lampung darai Kemendagri. Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional, yaitu berhasil meraih peringat ketiga nasional atas Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kepada Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/3/22).

Dalam rilis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Lampung dijelaskan, Provinsi Lampung menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial berdasar Peraturan Mendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pelaksanaan Konflik Sosial.

Penilaian itu dilakukan berdasarkan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, yang selanjutnya dievaluasi Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kewaspadaan Nasional Dirjen Polpum Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menjelaskan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berawal dari penetapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Belum terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan yang diamanatkan undang-undang tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.

Pemprov Lampung Sabet Peringkat III Nasional dalam Laporan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosisal 01
Karo Ops Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono dan Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada usai menerima piagam penghargaan. Photo : rls

Baru pada 2015 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 42 tahun 2015.

Rakor bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat nasional.

Khususnya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Terutama menghadapi pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022 dan penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Sementara, posisi nomor satu diduduki Provinsi Jawa Timur disusul Aceh. Tempat keempat diraih Kalimantan Selatan diikuti Bengkulu, DIY, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, dan DKI Jakarta. (rls/red)

Tinggalkan Komentar Anda