Sebatin.com, Kota Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, merespons hati-hati soal penetapan dari Gakkumdu tersebut.
Dirinya mengatakan pihaknya akan menunggu putusan final dan inkrah.
“Terkait dugaan kasus Qomaru, kami tidak ingin berandai-andai,” jelas Septa lewat pesan WhatsApp.
Dia juga menegaskan, pihaknya juga perlu mendiskusikan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
“Kami belum tahu putusannya seperti apa. Kami akan mengkonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan (penetapan tersangka), apakah akan berdampak pada pencalonan,” tegasnya.
Sementara itu, pendamping hukum (PH) tim pemenangan Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Maaf, saya bersama dengan tim hukum lagi mempelajari dan membuat analisis hukum. Menanggapi hal tersebut, nanti akan kami sampaikan setelah keluar hasil dari rapat tim,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, tepatnya pasal 71 ayat (5) tertulis calon bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU setempat. (red)






