Polres Metro Kesulitan Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi TKK Pertiwi Metro

710
Polres Metro Kesulitan Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi TKK Pertiwi Metro
Polres Metro Adakan Press Release Kasus Pencabulan Siswi TKK Pertiwi (Embun)

Sebatin.com – Kapolres Kota Metro AKBP. Suresmiyati dalam Press Release-nya di hadapan beberapa media dan LSM di Mapolresta Metro, Senin (9/5/2016), menanggapi kasus pelecehan seksual terhadap salah satu siswi TKK Pertiwi Kota Metro, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berinisial ‘AM’, mengaku kesulitan dalam menetapkan tersangka, pasalnya dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan sampai saat ini belum memenuhi unsur permulaan yang cukup.

Dalam keterangannya, Suresmiyati juga menjelaskan, bahwa kesan lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro bukan semata-mata karena disengaja atau tidak adanya keseriusan dalam menangani kasus tersebut. Ia menejelaskan bahwa untuk mendapatkan keterangan dari saksi korban bukan hal yang mudah, terkait korban adalah anak usia 5 tahun ditambah secara psikologis anak tersebut sedang mengalami trauma.

“Korbannya ini kan anak kecil, untuk mendatangkan korban ke Polres Metro ini saja butuh bujuk dan rayuan, karena mungkin dia masih trauma dengan kejadian yang dialami, sehingga butuh waktu untuk mendatangkan korban dan mau bercerita tentang masalah ini,“ ujar Suresmiyati.

Kapolres juga menambahkan, bahwa pihaknya sampai saat ini telah menghadirkan dan mendapatkan keterangan dari tujuh saksi termasuk saksi korban. Dari hasil keterangan mereka, pihak Polres belum merasa cukup untuk dapat menentukan tersangka utama pelaku pencabulan. Selain itu, dari hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Mardiwaluyo Kota Metro, menyatakan bahwa selaput dara korban dalam kondisi utuh, hanya terdapat luka lecet di bagian bibir kemaluan korban, itu pun belum dapat dijadikan sebagai alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan terduga pelaku berinisial ‘AM’ sebagai tersangka.

Suresmiyati menambahkan, pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, lantaran pengakuan korban yang masih di bawah umur secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Kendati begitu polres akan mengambil langkah-langkah guna memperdalam keterangan saksi dalam kasus ini untuk menjerat pelaku di balik pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. (Embun).

Tinggalkan Komentar Anda