Ratusan Kelas Kosong, Sekolah Swasta Bandar Lampung Terancam Gulung Tikar

9
Ratusan Kelas Kosong, Sekolah Swasta Bandar Lampung Terancam Gulung Tikar
Komisi V DPRD Provinsi Lampung saat menerima audiensi bersama FKKS SMA-SMK Swasta Kota Bandarlampung, Senin (7/7/25). Foto : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMA-SMK Swasta Kota Bandarlampung menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (7/7/25). Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan mendesak terkait dampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem zonasi, keberadaan sekolah baru, serta kebijakan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Audiensi diterima oleh anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, Budhi Chondrowati, dan M. Junaidi. Dalam kesempatan itu, para kepala sekolah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap situasi yang dinilai mengancam kelangsungan pendidikan swasta di kota itu.

Maryadi Saputra, perwakilan SMA Gajah Mada Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa sistem zonasi dan distribusi siswa yang tidak merata menyebabkan ratusan kelas kosong setiap tahun.

“Data kami menunjukkan lebih dari 100 kelas kosong tiap tahun. Bahkan ada sekolah yang hanya memiliki 20 siswa per angkatan. Ini tidak sehat bagi kelangsungan pendidikan,” ujarnya.

Maryadi menyoroti ketimpangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah negeri mampu menerima ribuan siswa meski akreditasinya rendah, sementara sekolah swasta dengan akreditasi baik justru kekurangan murid. “Lalu apa gunanya akreditasi?” tegasnya. Ia menekankan perlunya kebijakan konkret dari pemerintah, bukan sekadar menampung aspirasi tanpa tindak lanjut.

Persoalan lain yang disoroti FKKS adalah keberadaan Sekolah Siger, yang direncanakan membuka SMA dan SMK baru di Bandar Lampung. Para kepala sekolah mempertanyakan legalitas dan transparansi pendirian sekolah tersebut.

“Sekolah Siger menumpang di sekolah negeri. Ini bertentangan dengan Perpres yang melarang lembaga swasta menggunakan fasilitas sekolah negeri,” kata M. Ikbal dari SMK PGRI. Ia khawatir sekolah baru yang menargetkan hingga 800 siswa itu akan semakin menggerus eksistensi sekolah swasta yang sudah mapan.

FKKS juga menyoroti aturan Dinas Pendidikan yang mewajibkan pengiriman ijazah dalam bentuk PDF oleh sekolah swasta. Mereka menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permendikbud tidak pernah mewajibkan sekolah aktif menyerahkan ijazah ke dinas, kecuali jika sekolah tutup. Kami tidak menahan ijazah; beberapa siswa tidak mengambil karena alasan tunggakan atau pindah domisili,” jelas Ikbal.

FKKS memperingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, semakin banyak sekolah swasta yang tutup. Tahun ini, empat SMK swasta tidak menerima siswa, dan satu sekolah resmi ditutup karena hanya memiliki 15 siswa aktif.

“Kalau dibiarkan, guru-guru swasta kehilangan nafkah. Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Sekolah swasta juga bagian penting dari pembangunan pendidikan di Lampung,” pungkas Maryadi Saputra. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda