
Sebatin.com, Kota Metro – Upaya memperkuat akses keadilan di sektor pelayanan kesehatan terus dilakukan. Terbaru, Kota Metro membentuk Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) sebagai wadah advokasi hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan bermartabat.
Pembentukan LBH KIS ini menjadi bagian dari komitmen menjamin perlindungan hak masyarakat di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar.
Secara struktural, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH KIS Kota Metro dipimpin oleh Ketua Josep Kurniawan, S.H., dengan Wakil Ketua Arif Prihananto, S.H. Posisi Sekretaris dijabat A. Agung Bangsawan, S.H., didampingi Wakil Sekretaris Prayoga Hanifi Pangestu, S.H. Sementara itu, Bendahara dipegang Dedy Jauhari, S.H., dan Kepala Divisi Hukum dijabat Panca Kesuma, S.H.

LBH KIS hadir sebagai lembaga advokasi yang berfokus pada penguatan supremasi hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagai instrumen kontrol sosial sekaligus mitra strategis dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum.
Tak hanya menangani perkara secara litigasi, LBH KIS juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terkait hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan kesehatan yang transparan dan berkeadilan.
Dalam menjalankan perannya, LBH KIS membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sinergi ini dibangun dalam kerangka profesionalitas, independensi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dengan kehadiran LBH KIS, diharapkan tercipta ekosistem hukum yang lebih responsif dan progresif dalam menjawab persoalan di sektor kesehatan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki akses setara terhadap keadilan. (*)





