RMD Himbau Pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Tanpa Sikap Arogansi

3
RMD Himbau Pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Tanpa Sikap Arogansi
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, usai menggelar sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (05/09/21). Photo : Rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Komisi V DPR Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (05/09/21).

“Hampir dua tahun kita menjalani kehidupan bermasyarakat dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun. Itu semua merupakan SOP dalam protokol kesehatan yang dilakukan untuk menghindari penularan virus Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Dan dalam sebuah pemberlakuan peraturan, lanjut RMD, tentunya juga disertai dengan adanya sanksi yang berpayung hukum, untuk dapat memperkuat jalannya Perda. Namun dalam menjalankannya pemerintah tidak boleh memakai kekerasan. “Dalam menerapkan aturan Perda, pemerintah tidak mengatur dengan sikap arogansi dalam mengatur jalannya Perda Covid-19 tersebut,” tegasnya.

“Pemangku kebijakan atau petugas satgas tidak boleh melakukan sikap anarkis kepada masyarakat, cukup untuk menegur dan jika masih melanggar bisa menentukan hukuman yang sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

RMD juga menghimbau kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda