Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan langkah tambahan di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp476 miliar.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban orang tua sekaligus meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut. Salah satu langkah pengawasan dilakukan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB di Lampung agar transparan dalam menyusun rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil MKKS untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa, karena pasti akan banyak dipakai untuk belanja jasa,” ujar Deni, Rabu (20/8/25).
Politisi Demokrat ini juga menekankan, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid. “Seluruh biaya sudah dijamin Pemprov Lampung. Per Juli kemarin Gubernur lewat Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan di mata anggaran APBD 2026,” imbuhnya.
Bantuan yang diterima setiap sekolah berbeda-beda. Untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di kabupaten, maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun. Sementara di sekolah yang berada di kota, angka tersebut dapat mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun.
Meski begitu, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid, selama bersifat sukarela dan tidak mengikat. (Sgn)






