
Sebatin.com, Kota Metro – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyiapkan Rumah Aman (Shelter) sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban. Fasilitas yang lokasinya dirahasiakan ini difungsikan untuk menjauhkan korban dari pelaku sekaligus memulihkan kondisi fisik dan psikologis mereka sebelum memasuki proses hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro, Subehi, mengatakan Rumah Aman menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan.
“Pemerintah Kota Metro melalui DP3AP2KB memiliki Rumah Aman untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis, serta layanan terpadu termasuk asesmen perlindungan sosial bagi korban kekerasan perempuan dan anak,” kata Subehi saat ditemui di kantornya, Kamis (12/02/26).
Ia menjelaskan, Rumah Aman bersifat sebagai tempat penampungan sementara dengan lokasi yang dirahasiakan. Kerahasiaan ini dimaksudkan untuk mencegah ancaman atau potensi gangguan lain dari pelaku terhadap korban.
Menurut Subehi, pembiayaan Rumah Aman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus, yakni dana Biaya Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (BOPPA). Rumah tersebut disewa setiap tahun.
Adapun masa tinggal korban di Rumah Aman maksimal 14 hari. Namun dalam praktiknya, kata dia, rata-rata korban hanya berada di Shelter selama dua hingga tiga hari.
“Intinya, tujuan penanganan di Rumah Aman adalah menjauhkan korban dari pelaku dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk proses hukum seperti pemeriksaan dan lainnya,” ujarnya.
Terkait kriteria penempatan, Subehi menyebut ada dua pertimbangan utama. Pertama, persetujuan dari korban untuk ditempatkan di Rumah Aman. Kedua, hasil asesmen dari tim pendamping. Dalam kondisi tertentu, meski korban menolak, penempatan tetap dapat dilakukan apabila dinilai penting demi keselamatan korban.
“Jika berdasarkan penilaian korban harus ditempatkan demi menjaga keselamatannya, maka tetap kami upayakan masuk ke Rumah Aman,” kata dia.
Keberadaan Rumah Aman ini diharapkan menjadi ruang perlindungan awal yang memastikan korban berada dalam kondisi aman sebelum melanjutkan proses pemulihan dan penegakan hukum. (Ad)





