
Sebatin.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengajak seluruh instansi lebih gencar lagi melakukan sosialisasi Call Center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Lampung.
Hal itu disampaikan Wagub saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Call Center Pemprov Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill, Senin (27/6/22).
Nunik mengatakan melalui layanan call center 24 jam ini, masyarakat bisa menyampaikan baik itu pertanyaan, aspirasi maupun saran di nomor 0811-790-5000 (WA, SMS, Telepon).
Menurutnya, dengan adanya layanan call center ini, pemerintah dapat mengetahui sekaligus membantu persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. “Ini juga dalam rangka mewujudkan salah satu misi dari visi Rakyat Lampung Berjaya yaitu mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publi,” ujarnya..
“Call center memiliki manfaat luar biasa salah satunya membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan melalui tangan pemerintah. Melalui call center ini kita bisa mengurai persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat karena ini tugas pemerintah untuk membantu masyarakatnya,” jelas Wagub.
Untuk itu, Nunik meminta seluruh instansi Pemprov Lampung untuk lebih aktif lagi mengkampanyekan sosialisasi layanan call center ini. Karena menurutnya, sebagian besar masyarakat Lampung belum mengetahui adanya layanan call center ini.
“Kepada jajaran, saya minta lebih aktif sosialisasikan layanan ini. Karena masih berapa persen warga kita yang tahu nomor layanan pengaduan call center ini,” tambah Nunik.
Dirinya menjelaskan layanan call center tersebut dapat dikampanyekan melalui sosial media, media luar ruang maupun backdrop kegiatan instansi tertentu dan media lainnya.
“Ini menjadi menu wajib setiap instansi Pemprov Lampung untuk menampilkan dan mengumumkan call center kita. Call center ini maksimalkan untuk tersosialisasi hingga kebawah dan kita harus lebih berlari lagi untuk sosialisasi ini,” tegas Nunik.
Nunik menyebutkan tidak hanya internal Pemerintah Provinsi Lampung saja, tetapi juga pihak eksternal seperti Kabupaten/Kota juga harus bisa memfungsikan dengan baik call center dimasing-masing daerah.
Menurutnya hal ini dilakukan, untuk saling mengkoordinasikan berbagai pengaduan masyarakat yang juga ditujukan untuk Kabupaten/Kota terkait.
“Ekosistem eksternal diluar kita juga harus didorong, meluaskan jaringan untuk mengkampanyekan tentang sosialisasi layanan call center ini,” pungkas Nunik. (Red)








