Sebatin.com, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung akan menurunkan tenaga ahli Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong guna mematangkan rekomendasi harga singkong di Lampung, sekaligus menguatkan kesepakatan yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung beberapa minggu lalu, yang saat ini menjadi polemik.
“Dalam pansus ini, kita akan libatkan tiga tenaga ahli untuk ber sama-sama membedah persoalan singkong secara teliti, akurat dan tepat. Sehingga, akar persoalan tentang harga singkong khususnya bisa memihak kepada kepentingan petani,” kata Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas. usai mengikuti Paripurna Pembentukan Pansus Tata Niaga Singkong. Senin (06/01/25).
Dalam hal ini, Mikdar melanjutkan. Pansus menyesalkan atas kesepakatan harga singkong Rp1.400 per kilogram yang sudah disepakati Pj. Gubernur Lampung pekan lalu, dan belum ditindak lanjuti oleh perusahaan, sehingga, sangat berimbas pada petani singkong di Provinsi Lampung.
“Belum ada kesepakatan. Pj Gubernur sudah menentukan harga 1.400 rupiah per kilogram nya. Komisi II DPRD Lampung, telah mendorong membentuk Pansus dan telah masuk Bamus. Ini dilakukan guna mensejahterakan petani,” ungkapnya.
Tentu, kata Mikdar. Kerja Pansus yang sudah terbentuk akan dimaksimalkan secara baik. Dengan melibatkan semua unsur, dengan harapan hasil Pansus dapat memuaskan semua pihak. Baik petani, pengusaha dan masyarakat Lampung.
“Insya Allah kami di Pansus Tata Niaga singkong ini, akan berbuat semaksimal mungkin, sehingga petani dan pengusaha, akan mendapat unsur keadilan dalam hal kesejahteraan,” tegasnya.
Selain itu, senior Gerindra Lampung itu juga mengaku optimistis, Pansus yang akan berjalan dapat merekomendasikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Terlebih, peningkatan swasembada pangan dari singkong, sejalan dengan program dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Gubernur Lampung terpilih.
“Lampung ini, penghasil singkong terbesar di indonesia. Nah, kalau ini tidak kita buat Pansus. Maka, lambat laun, petani singkong di Lampung bisa hilang,” tegasnya.
Minimal, tambah Mikdar, tentang penetapan harga singkong harus merujuk pada aturan yang mengikat, yaitu sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kilogramnya.
“Pansus akan menghitung secara cermat. Kami akan tegaskan dalam Diktum Pansus, minimal singkong tidak lagi impor,” pungkas Mikdar. (Sgn)








