
Sebatin.com, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, yang dilaksanakan pada tanggal 12-13 Februari 2022.
Tak pernah bosan, Mingrum selalu berupaya menghimbau dan mengingatkan masyarakat, utuk selalu patuh pada aturan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan dan kegiatan sehari-hari, guna memperlambat dan mencegah penularan Covid-19 varian Omicron, yang saat ini sedang melanda hampir diseluruh belahan dunia.
Dijelaskan oleh Mingrum, DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” ujarnya, Minggu (13/02/22).
Kemudian Lanjutnya, di bidang pengawasan pemerintah daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkas Mingrum. (Sgn)








