Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai mengambil langkah menuju rencana pengosongan area Shoping Center. Salah satunya dengan memasang spanduk pemberitahuan penghentian penarikan retribusi jasa umum dan sampah yang berlaku mulai hari Jumat, 9 Oktober 2026.
Penghentian penarikan retribusi ini menjadi bagian dari tahapan rencana penataan Shoping Center oleh pemerintah setempat.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro.
Yang juga mendapat pengawalan dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Polres Kota Metro, serta didukung satu unit mobil crane milik Dinas Perhubungan setempat untuk menjangkau lokasi pemasangan spanduk.
Pemasangan spanduk berlangsung alot. Sejumlah orang yang mengatasnamakan perwakilan pedagang Shoping Center dan tergabung dalam paguyuban menyampaikan penolakan.
Mereka mempersoalkan penggunaan kata-kata dalam spanduk yang dinilai berpotensi memprovokasi.
Meski mendapat penolakan, pemasangan tetap dilanjutkan dengan pengawalan aparat hingga spanduk informasi tersebut terbentang. (Adv)





