Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil Membekuk “Panjul” Pemain Lama Sabu-Sabu

719
Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil Membekuk
Aris Mujiono alias Panjul (memakai topeng) ketika telah diamankan di Polres Kota Metro. Foto: Red

Sebatin.com, Kota Metro – Setelah lama menjadi target, akhirnya Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Metro berhasil membekuk Aris Mujiono alias Panjul (29) warga Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Panjul ditangkap di Jalan dr. Sutomo, kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa barang bukti sabu seberat 2,38 gram dan 10 plastik klip bening ukuran kecil.

Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta mengatakan, Panjul merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini dicari aparat.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,57 gram dan 12 plastik klip bening ukuran kecil yang didapat dalam bungkus kotak rokok milik tersangka.

Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil Membekuk "Panjul" Pemain Lama Sabu-Sabu 2
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Fadil A. Rohim, S.Sos dan Kasubbag Humas Polres Metro menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Aris Mujiono alias Panjul. Foto: Red

Kapolres menilai, walaupun tersangka hanya mengaku sebagai pemakai, namun dengan jumlah plastik klip bening ukuran yang ditemukan cukup banyak tersebut, dapat dipastikan tersangka merupakan pengedar.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, karena dimungkinkan yang bersakutan merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Panjul dijerat pasal 112 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda