Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola alih fungsi Ruko Sudirman, dengan menghentikan sepenuhnya aktifitas alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel tersebut. Karena hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengelola alih fungsi belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento, menyatakan kesiapannya untuk menghentikan pembangunan sesuai instruksi dari Wali Kota Metro, Wahdi.
“Setelah ada perintah resmi dari Wali Kota, kami akan segera menghentikan pembangunan tersebut. Semoga minggu ini semuanya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (14/01/25).
Jose menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan OPD lain untuk memastikan proses penghentian pembangunan berjalan lancar.
“Kajian hukum juga akan dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Fachruddin, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terbaik agar proses alih fungsi tersebut dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
“Kami ingin memastikan bahwa investor tetap bisa berinvestasi di Kota Metro dengan baik, tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, kami akan segera memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pemberhentian sementara pembangunan,” ungkap Fachruddin.
Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Aturan ini menjadi dasar dalam pengelolaan kerjasama bangun guna serah dan pemanfaatan aset daerah. Semua pihak harus mengikuti aturan ini,” tambahnya.
Kasus alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pembangunan di Kota Metro. Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Metro dan DPRD untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai aturan. (red)






