Sebatin.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan kebiasaan menyusun program yang sekadar memenuhi agenda kerja. Menurut dia, setiap program pemerintah harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan memberi dampak nyata.
Pernyataan itu disampaikan Jihan saat membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi rencana serta anggaran di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Senin, 25 Mei 2026.
“Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” kata Jihan di hadapan kepala OPD dan jajaran pengawas internal.
Menurut Jihan, pemerintah kini bekerja di ruang yang terbuka dan berada dalam pengawasan publik. Karena itu, setiap perangkat daerah dituntut mengubah pola pikir dalam menyusun kebijakan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia mengatakan kegiatan penguatan kapasitas tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi penilaian maturitas SPIP Terintegrasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jihan menegaskan SPIP tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. Sistem pengendalian intern, kata dia, harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam arahannya, Jihan menyampaikan lima fokus utama yang harus dijalankan perangkat daerah. Pertama, memperkuat komitmen pimpinan sebagai penggerak utama organisasi. Seorang kepala perangkat daerah, menurut dia, harus memiliki rasa memiliki terhadap instansi yang dipimpinnya.
Selain itu, ia meminta OPD mengintegrasikan perencanaan dengan target kinerja, menerapkan manajemen risiko secara berkelanjutan, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra konsultasi dan penjamin kualitas, serta menanamkan budaya integritas dan akuntabilitas di seluruh ASN.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi para asesor SPIP sekaligus memperkuat komitmen kepala daerah dan pimpinan OPD dalam memitigasi risiko pelaksanaan program pemerintah.
Menurut Bayana, saat ini tingkat maturitas SPIP Pemerintah Provinsi Lampung berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3,200, sedangkan indeks manajemen risiko mencapai 3,073. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pengawasan internal secara bertahap agar efektivitas pengendalian korupsi semakin baik.
Ia juga mengungkapkan Pemprov Lampung terus mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperbaiki nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), yang pada 2025 tercatat sebesar 69.
Dalam dua bulan terakhir, kata Bayana, upaya pengawasan internal berhasil mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hingga hampir Rp7 miliar.
Untuk menyelesaikan temuan lama yang sulit ditindaklanjuti, seperti kasus dengan subjek yang telah meninggal dunia atau objek yang tidak lagi dapat diverifikasi, Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan BPK dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan menempuh mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai penyelesaian administrasi sesuai ketentuan hukum.
Di bidang pencegahan korupsi, Pemprov Lampung juga memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung meraih predikat tersebut, pemerintah kini menyiapkan sejumlah OPD pelayanan publik lainnya, termasuk Dinas Pendidikan, yang akan mulai menjalankan sosialisasi pada awal Juni.
Melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengawasan yang lebih efektif, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan akuntabilitas, penurunan risiko program, dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi keuangan selama tahun anggaran 2026. (Sgn)






