
Sebatin.com Lampung Selatan – Sosialisasi peratura daerah (Sosperda) permerupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar, Agus Sutanto saat menggelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/24).
“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan,” terang Legeslatif dari Fraksi Golkar Dapil 7 itu.
Turut hadiri dalam sosialisasi itu anggota DPRD Lamsel terpilih dari Fraksi Golkar, Deri dan sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda serta para tamu undangan. (gl)








